Over Kredit Rumah Murah

zul
0
Banyak yang mengatakan bahwa membeli rumah dengan cara over kredit rumah adalah cara yang mudah dan murah. jika mudah sebenarnya kembali lagi dengan yang melakukan, tapi jika murah itu memang kelebihan dari over kredit rumah ini. over kredit rumah menjadi murah karena biasanya orang yang menawarkan rumah kreditnya untuk dijual karena mereka sedang membutuhkan uang segera. jadi karena dalam keadaan kepepet, kebanyakan orang menjual rumah sedapatnya. Hal ini tentu menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi pembeli bukan?
Untuk itu ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang memang membutuhkan rumah dengan segera. Tapi membeli rumah dengan cara over kredit rumah juga memiliki beberapa prosedur yang harus dipatuhi atau ditaati agar tidak mengalami masalah dikemudian hari. Ketika Anda membeli rumah dengan cara over kredit Anda harus mendapatkan persetujuan dari bank dan harus mendatangkan notaries. Hal tersebut bertujuan agar balik nama di over kredit rumah menjadi lebih jelas dan tidak terjadi kesalahfahaman.

Salah satu syarat melakukan overkredit rumah adalah dengan melakukan pengoperan hak atas tanah di hadapan notaries. Selain melalui BTN anda juga butuh proses di hadapan notaries agar lebih aman walaupun tidak sesempurna alih debitur secara langsung. Agar lebih mudah berikut ada beberapa mekanisme Over Kredit Rumah diantaranya:
1.       Penjual dan pembeli harus datang ke notaries dengan membawa berkas dengan lengkap sebagaimana dokumen yang sudah disepakati.
2.       Notaris akan membuatkan akta pengikatan jual beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan maksud melunasi sisa angsuran dan sertifikat.
3.       Penjual harus menandatangani surat pemberitahuan kepada BTN mengenai pemindahan hak atas tanah yang ditempati meskipun angsuran sebenarnya masih atas nama penjual. Hal ini tidak menjadi masalah karena hak nya sudah beralih tangan ke pembeli atau Anda.
4.       Setelah salinan akta selesai, penjual dan pembeli harus menyampaikan salinan akta dan surat yang dibuat kepada BTN.
Setelah melewati prosedur diatas Anda dapat dengan mudah mengurus rumah ke alur selanjutnya. Selamat mencoba!

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top